Kontroversi si Langgam Jawa
Ahad, 31 Mei 2015 - 13 Sya'ban 1436 H
Berpendapat itu sah-sah saja, sesuai apa yang dipahamkan dirinya. Berbeda dengan 'fatwa', sesuatu yang notabene keluar dari mufti atau seseorang yang kapable dalam memberikan pendapat dalam soal agama.
Misal Langgam bahasa Jawa yang sedang 'in' saat ini. Sebagai awam atau penuntut ilmu, lakon kita cukup bertanya kepada ahlinya.
Siapa ahlinya? Tentu Syekh atau minimal Ustadz yang berkecimpung atau mendalami ilmu Al Qur'an.
Jadi tidak usah nekad memberikan 'fatwa' terkait benar tidaknya, boleh atau enggaknya.
Kembali, cukup tempatkan diri kita pada kadarnya. Awam, thullab atau sudah menjadi ahlinya. Atau cukup berkata; tidak tahu atau wallahu'alam. Itu lebih aman untuk kita. Wallahu'alam bishowab.
0 comments:
Post a Comment