Home » , » Tidak boleh Mencuri Nafas saat Membaca Al Qur'an

Tidak boleh Mencuri Nafas saat Membaca Al Qur'an

Disajikan oleh Admin on Saturday, May 30, 2015 | 9:59 AM

Tidak boleh Mencuri Nafas saat Membaca Al Qur'an
Sabtu, 30 Mei 2015 - 12 Sya'ban 1436 H


'Oke, ada yang mau ditanyakan?' Tanya Ustadz Husnul

'Saya Ustadz' seru salah satu peserta tahsin 2. Kebetulan pada hari ini, pengajar tahsin 2 berhalangan, hingga digabungkan dengan kelas kami.

'Ustadz, bolehkah waqaf (berhenti) kalimat " an'amta 'alaihim pada suratul fatihah"?

(Kebetulan setelah ayat ini ada tanda 'Laa' yang berarti tidak boleh berhenti. Kalaupun berhenti, bacaannya harus diulang dan tidak boleh dilanjutkan.)

'Begini pak' seru Ustadz yang masih muda ini mulai menjawab.

'Ada pendapat yang mengatakan, surat al fatihah yang berjumlah 7 ayat, memasukkan basmalah dalam ayat pertama.

Dan kita yang pelajari termasuk al qur'an yang kita gunakan menggunakan pendapat ini. Dan sepatutnya saat membaca 'an'amta 'alaihim' berhenti (waqaf), mungkin karena nafasnya tidak kuat harus mengulang dari beberapa kata sebelumnya. Dan tidak boleh melanjutkan.'

Sejenak bernafas, Ust Husnul melanjutkan; 'Lain halnya jika berpendapat basmalah tidak termasuk rangkaian ayat. Boleh melanjutkan, karena an'amta 'alaihim masuk dalam ayat ke 6.'

Tapi, saya pernah bertanya ke Ust Muzammil alm. (Selaku koordinator dan pengajar Markaz Qur'an); 'antum boleh berhenti di ayat itu tanpa harus mengulang lagi'

'Dan saya tidak tahu alasan beliau berpendapat seperti itu, (mungkin) ijtihad beliau sebagai jalan tengah sebagai adanya perbedaan pendapat dan untuk mengakomodir untuk yang tidak kuat nafasnya. Wallahu'alam'

****

Mungkin ada yang mau menambahkan? Atau mengkoreksi?

Oh ya sebagai tambahan. Dalam ilmu tajwid memutuskan bacaan pada suatu kalimat untuk mengambil nafas dinamakan waqof. Dikenal empat macam waqof dalam ilmu tajwid :

1. Waqof Ikhtibari : yaitu waqof pada suatu kalimah kerana ingin menerangkan hukum kalimah itu dari sudut rosamnya (penulisannya) pada Mushaf, apakah kalimat tersebut terputus(maqthu') atau bersambung (maushul), tetap (tsabit) atu dibuang (mahdzuf) dan lain-lainnya.

2. Waqof Idhtirari : yaitu waqof yang dilakukan karena terpaksa, seperti sesak nafas, tidak mampu, lupa dan semisalnya.

3. Waqof Intidhori : yaitu waqof pada suatu kalimah dengan tujuan meng-athof-kan (menyambungkan) dengan bacaan (qiro'at) lain, hal ini dilakukan saat seseorang membaca al-qur'an dengan menggabungkan beberapa riwayat bacaan (qiro'at) al-qur'an.

4. Waqof Ikhtiyari : yaitu waqof yang dilakukan bukan-karena sebab-sebab yang telah disebutkan diatas.

Dan untuk kasus di atas, termasuk yang ke 2 atau Waqof Idhtirari.

Silahkan dibagi artikel ini :

0 comments:

Post a Comment



 
Support : Ardy Erlangga | Aniq Uniq.com | Cargam Manga Zine Template
Copyright © 2013. Ngaji Tahsin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger